Sebagai kepala keluarga, kini ia memilih bertindak untuk melindungi keluarganya.
"Intinya nama keluarga, saya sebagai laki-laki sebagai kepala keluarga harus jaga."
"Jadi makanya ada yang seperti sekarang ini." kata Atta Halilintar.
Savas telah diamankan pihak kepolisian dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang RI Nomoer 19 Tahun 2019 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*)