Follow Us

Kasus Video Syur Gisel dan Nobu Masih Terus Berlanjut, Pengadilan Telah Jatuhkan Vonis Hingga 9 Bulan Penjara Pada Pelaku Penyebar

Hinggar - Rabu, 14 Juli 2021 | 15:02
MYD dan Gisella Anastasia
kolase Tribunnews

MYD dan Gisella Anastasia

Baca Juga: Bukan Gading Marten yang Pertama, Gisella Anastasia Pernah Diajak Nikah Sosok Ini Namun Terhalang Restu Orang Tua, Sang Ibu Sampai Ancam Lakukan Hal Nekat

"Di sini kami masih pikir-pikir karena berhubung sidangnya online jadi kami belum bisa bertemu dengan terdakwa secara langsung sehingga kami mengatakan pikir-pikir supaya kami ada waktu untuk bisa berkomunikasi, langkah hukum apa saja yang akan kami ambil," kata Roberto.

PP dan MN disebut melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, PP (24) dan MN (22) sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. (*)

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular