GridStar.ID - Perempuan berinisial W resmi melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang terhadap Rezky Aditya.
Sebelum mengajukan gugatan W sempat melakukan somasi terhadap sang aktor.
Namun tak mendapatkan tanggapan, mereka memilih melakukan langkah hukum untuk mendapat pengakuan dari Rezky.
Kabar tersebut disampaikan langsung pengacara W kepada awak media pada Minggu (27/06).
"Per hari Jumat, gugatan Rezky sudah didaftarkan secara online karena sekarang sistemnya melalui ecourt," ungkap Ferry Aswan.
Setelah melakukan pendaftaran secara online mereka juga akan melayangkan gugatan asli ke pengadilan.
Tinggal nanti hari Senin atau Selasa depan kita kirimkan gugatan aslinya ke pengadilan," tambahnya.
Pihak W mengungkapkan isi gugatan yang dilayangkannya pada Rezky Aditya.
"Konsep gugatan kita PMH, perbuatan melawan hukum," ujar Ferry.