Taher menjelaskan jika ayah kandung dari calon mempelai perempuan masih ada, maka ia harus menjadi walinya.
Jika menggunakan wali hakim sedangkan ayah kandungh masih hidup, maka pernikahan tersebut bisa dinyatakan tidak sah.
"Kalau masih ada ayah kandungnya ya ayah kandungnya."
"Ya nggak sah lah, bapak ada kok, ya nggak bisa wali hakim," tandas Taher. (*)