Kronologi penggerebekan hotel milik Cynthiara Alona ini dianggap dijadikan tempat lokalisasi.
Hotel milik CAA ini diketahui memiliki 30 kamar.
Ada 15 orang yang turut terjaring dalam penggerebekan, "Ada 15 orang yang semuanya anak di bawah umur dengan usia rata-rata 14-15 tahun. Kita sepakat, mereka adalah korban," ungkap Yusri.
"Tarifnya melalui WhatsApp atau MiChat, Rp 400.000 hingga Rp 1 juta. Dari sana dibagi-bagi, ada yang Rp 50.000, Rp 100.000, hotelnya berapa, sampai korban terima berapa," imbuhnya.
Dilansir dari TribunSyle.com, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002.
CAA terancam kurungan 10 tahun penjara. (*)