GridStar.ID - Sidang perceraian Rohimah dan Kiwil kembali dilakukan pada Rabu (10/02).
Sidang tersebut dilakukan di Pengadilan Jakarta Selatan.
Mereka pun kini memutuskan untuk sepakat bercerai, dan telah berpisah secara agama.
Meski keduanya memilih jalan berpisah, namun Kiwil mengungkap kemungkinan untuk kembali rujuk.
"Bisa jadi (rujuk), kalau perlu gue rujukin semuanya (mantan istri)," kata Kiwil.
Rohimah pun kaget saat mendengar pernyataan dari Kiwil itu, dan tegas menolaknya.
"Semuanya? Gue nggak mau," ucap Rohimah.
Rohimah mengungkapkan dua syarat yang harus dipenuhi Kiwil jika ingin rumah tangganya bisa kembali utuh.
"Lillahitaalla, pokoknya kalau dia (Kiwil) mau rujuk, emang ada syarat. Syaratnya nggak poligami lagi," kata Rohimah.