Diketahui, Gisel bersama pemeran pria dalam video syur berdurasi 19 detik itu yakni Michael Yukinobu de Fretes (MYD) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(*)