Follow Us

Angelina Sondakh Ungkap Jeritan Hatinya Usai 10 Tahun Dibui pada Sang Keanu Massaid, Mudji Massaid: Nanti Satu Tahun lagi Kita Bersama-sama lagi

Tiur Kartikawati Renata Sari - Rabu, 06 Januari 2021 | 16:02
Angelina Sondakh ungkp keinginannya pada Keanu Massaid setelah bebas dari tahanan
Kolase Tribunnews Maker

Angelina Sondakh ungkp keinginannya pada Keanu Massaid setelah bebas dari tahanan

Baca Juga: Sosok Brotoseno, Suami Baru Tata Janeeta yang Digosipkan Pernah Nikahi Siri Angelina Sondakh, Pernah Jalani Profesi Penting dan Bukan Orang Sembarangan!

"Kangen banget sama mama. Ya kita kan nanti satu tahun lagi (kabar Angelina Sondakh bebas penjara), kita bersama lagi," kata Mudji.

Setelah ibundanya bebas dari penjara, Keanu ingin langsung mengajak pergi berlibur bersama ke Bali. "(Mau) Jalan-jalan. Maunya ke Bali," ucap Keanu.

Adapun majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Baca Juga: Selama Ini Diasuh Ayah Sambung Selagi Angelina Sondakh Mendekam di Penjara, Begini Nasib Keanu Massaid Setelah Brotoseno Dikabarkan Nikahi Tata Janeeta

Tak puas, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, majelis hakim memperkuat hukuman mantan Puteri Indonesia itu.

Angelina Sondakh mengajukan kasasi. Mahkamah Agung kemudian memutuskan tetap bersalah.

Namun, dengan vonis tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Angelina Sondakh Sudah Menikah Siri Selama di Penjara, Sosok Pengganti Adjie Massaid Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Profesi Mentereng Ini Jadi Bukti!

Pemilik nama lahir Angelina Patricia Pingkan Sondakh itu mencoba peruntungan kembali melalui Peninjauan Kembali (PK).

Alhasil, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (*)

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular