Follow Us

Mulai Sekarang Tak Perlu Repot, Urus SIM Hilang Tak Usah Buat yang Baru Lagi, Simak Syaratnya!

Yulia Susanti - Rabu, 02 Desember 2020 | 16:02
Mulai Sekarang Tak Perlu Repot, Urus SIM Hilang Tak Perlu Buat yang Baru Lagi, Simak Syaratnya!
Tribunsolo.com

Mulai Sekarang Tak Perlu Repot, Urus SIM Hilang Tak Perlu Buat yang Baru Lagi, Simak Syaratnya!

GridStar.ID - Masyarakat yang kehilangan SIM tak perlu kerepotan lagi.SIM merupakan dokumen wajib dikenakan saat berkendara.Bagi masyarakat yang melanggar akan terkena hukuman sesuai Undang-undang No.22/2019 tentang LLAJ.

Baca Juga: Raffi Ahmad Gagal Bikin Kejutan Ulang Tahun Pernikahan, Beli Emas Batangan 6 Kilogram Seharga 6 Miliar, Nagita Slavina Malah Kaget Setengah Mati: Ini Sim Card?Hukuman itu berupa denda Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan berdasarkan pasal 288 ayat (2).Selama ini, jika mengurus SIM yang hilang harus membuat laporan dan menerbitkan SIM baru.Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, mengurus pengajuan SIM baru kini lebih mudah.Baca Juga: Beredar Kabar Pemilik Sim C akan Dapat Bantuan Rp 900 Ribu dari Pemerintah karena Terimbas Covid-19, Kominfo Ungkap Faktanya!

Melansir WIKEN.ID, "Tidak lagi, bisa langsung bikin baru tanpa harus ujian teori atau praktik dengan beberapa syarat ya," kata Agung saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.Total waktu yang dibutuhkan untuk mendapat SIM baru hanya 60 menit.Namun demikian, aturan mainnya tetap ada. Paling utama SIM sebelumnya sudah terdaftar pada database, atau minimal ada foto copy dari SIM yang hilang."Tinggal datang, tapi tetap disertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, membawa E-KTP dan copy-nya, lalu copy SIM yang hilang juga,," ujar Agung.

Baca Juga: Mengejutkan! Saat Berkendara, Pria Ini Selamat dari Kecelakaan Meski Jatuh ke Jurang, Namun Temukan Mayat Perempuan di Lokasi yang Sama, Polisi: Dinyatakan Hilang Sejak April

"Jadi fotokopi SIM itu memang dibutuhkan, tapi bila memang tidak ada tetapi ternyata di database masih ada, itu tidak masalah, tetap bisa dibuat," kata dia.Untuk rincian biaya perpanjangan SIM, sebagai berikut:- SIM A Rp 80.000- SIM C Rp 75.000- SIM B Rp 80.000- SIM D sebesar Rp 30.000Untuk rincian biaya perpanjangan SIM, sebagai berikut:- SIM A Rp 80.000- SIM C Rp 75.000- SIM B Rp 80.000- SIM D sebesar Rp 30.000- SIM Internasional Rp 225.000Harus diingat, ada beberapa tambahan biaya lainnya yang meliputi asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, serta biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000. (*)

Source : wiken.grid.id

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular