Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bukan Kali Pertama Tersandung Kasus Video Asusila, Pihak Kepolisian Sebut akan Ada Kemungkinan untuk Gisella Anastasia Dipanggil Lagi untuk Pemeriksaan Lanjutan, Mantan Istri Gading Marten Berpotensi Jadi Tersangka?

Nadia Fairuz Ikbar - Kamis, 19 November 2020 | 16:01
Bukan Kali Pertama Tersandung Kasus Video Asusila, Pihak Kepolisian Sebut akan Ada Kemungkinan untuk Gisella Anastasia Dipanggil Lagi untuk Pemeriksaan Lanjutan, Mantan Istri Gading Marten Berpotensi Jadi Tersangka?
Kolase Tribun

Bukan Kali Pertama Tersandung Kasus Video Asusila, Pihak Kepolisian Sebut akan Ada Kemungkinan untuk Gisella Anastasia Dipanggil Lagi untuk Pemeriksaan Lanjutan, Mantan Istri Gading Marten Berpotensi Jadi Tersangka?

"Ya bisa saja Gisel dipanggil lagi nantinya, kapan aja bisa, BAP tambahan bisa dipanggil lagi, kurang, kami panggil lagi," tegas Yusri, saat ditemui di Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (18/11).

Namun, Yusri tidak bisa mengungkapkan apakah Gisel menyangkal atau tidak perihal orang yang ada di dalam video syur tersebut saat diperksa.

"Isi dari berita acara pemeriksaan dikatakan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, itu hal yang dikecualikan untuk dipublikasikan," ucap Yusri.

Baca Juga: Curhat Tentang Hidupnya yang Diterpa Banyak Masalah, Gisel Akui Merasa Ada Beban: Anaknya Dicintai Semua Orang, Ibunya Dibetein

Diberitakan sebelumnya, ada dua laporan yang dibuat mengenai video asusila yang diduga video mirip Gisel.

Kekasih Wijin, itu telah angkat bicara mengenai hal tersebut dan mengaku bingung untuk mengklarifikasinya.

Sebab, ini bukan kali pertama sang pelantun “Cara Melupakanmu” ini tersandung masalah serupa.

Baca Juga: Gisel Ikut Diperiksa Terkait dengan Kasus Video Syur Mirip Dirinya, Polisi Ungkap Pengakuan Pelaku yang Sebarkan Video

Kendati demikian, efek dari tersebarnya video ini justru berbuntut panjang lantaran banyak netizen yang menyebarkannya.

Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 Tentang Pornografi. (*)

Source :Sripoku.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x