Para pelaku penyebar video syur tersebut bisa mendapatkan pasal berlapis yaitu Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang Undang ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Bagi Gisel, ini bukanlah kasus pertama yang dialaminya.
Pada tahun lalu, Gisel juga sempat tersandung kasus yang sama.
Bahkan ia sudah melaporkan hal ini ke pihak berwajib. (*)