Jangan karena persoalan itu viral di media sosial, harus selalu masuk ke dalam ranah publik. Penyiaran itu mesti dimanfaatkan untuk hal yang baik dan berdampak positif,” jelas wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo dikutip dari situs KPI, Senin (09/11).
Tak hanya itu saja, tayangan tersebut juga dinilai tidak mengikuti aturan perlindungan anak dan remaja.
“Tayangan ini justru mengandung muatan yang bertolak belakang dengan perkembangan psikologis remaja.
Rasanya dalam kondisi pandemi sekarang ini, ketika anak dan remaja berada dan belajar dari rumah, mestinya tontonan televisi menjadi ruang sekolah kedua bagi mereka dengan program tayangan yang edukatif dan positif,” ujar Mulyo. (*)