GridStar.ID - Baim Wong beberapa waktu yang lalu sempat terjerat kasus wanprestasi.
Manajemen QQ Production melayangkan gugatan terhadap Baim Wong dan meminta ganti rugi senilai Rp 100 miliar.
Pada akhirnya Baim Wong bisa bernapas lega karena bebas dari gugatan perdata yang dilayangkan tersebut.
Pengadilan Negeri (PN) Bogor memutuskan bahwa Baim Wong bebas dari gugatan tersebut.
Kuasa hukum dari Baim Wong, Gloria Tamba mengungkapkan keputusan dari masjelis hakim terhadap kliennya.
"Suara majelis hakim bulat, seluruh majelis hakim menyatakan satu pendapatan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Astrid," kata Gloria Tamba dikutip dari Kompas.com pada Kamis (05/11).
Lepas dari kasus yang menimpanya tersebut, Baim Wong mengungkapkan hal ini menjadi salah satu pelajaran yang berharga dalam hidupnya.
"Tetapi, buat gue ini perjalanan, ini teguran sama pelajaran sesuatu yang kita enggak kerjain aja bisa seperti ini, memang harus hati-hati mulai zaman sekarang," kata Baim Wong.
Sebelumnya, selain Baim Wong, Lucky Perdana juga mendapatkan gugatan dari QQ Production sebesar Rp 50 miliar.