Atin berharap laporan ini bisa menjadikan efek jera, agar Seny tak melakukan tindakan yang sama.
Atin juga mengharapkan agar Seny bisa menggunakan media sosial dengan baik.
"Biar perbuatan dia ini tidak diulangi lagi baik terhadap Atin maupun yang lain. Artinya ini untuk menjadi pelajaran hati-hati dalam penggunaan media sosial karena rentan dengan UU ITE," kata Dedy.
Atas kasus tersebut Seny dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan ancaman penjara selama 4 tahun atau denda Rp 750 juta.
(*)