Besaran bantuan subsidi gaji karyawan yang disalurkan adalah setiap tahap (dua bulan) sebesar Rp 1,2 juta, sehingga total Rp 2,4 juta selama empat bulan.
Subsidi gaji ini diharapkan dapat menjadi stimulus untuk menggerakkan daya beli dan konsumsi masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulMengapa BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap 1-3 Ada yang Belum Cair?