Follow Us

Angin Segar di Tengah Pandemi Covid-19, Sri Mulyani Umumkan Bansos dari Pemerintah yang Janjikan Subsidi Bunga KPR dan Kendaraan Bermotor, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Yulia Susanti - Sabtu, 03 Oktober 2020 | 17:30
Angin Segar di Tengah Pandemi Covid-19, Sri Mulyani Umumkan Bansos dari Pemerintah yang Janjikan Subsidi Bunga KPR dan Kendaraan Bermotor, Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Instagram @smindrawati

Angin Segar di Tengah Pandemi Covid-19, Sri Mulyani Umumkan Bansos dari Pemerintah yang Janjikan Subsidi Bunga KPR dan Kendaraan Bermotor, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

GridStar.ID - Sri Mulyani mengumumkan terkait bansos pandemi Covid-19.Menteri Keuangan tersebut memperluas pemberian subsidi bagi debitur.Pemerintah akan memberikan subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor.

Baca Juga: Donald Trump dan sang Ibu Negara Dikabarkan Positif Covid-19, Inilah Sosok yang Diduga Tularkan Virus Corona pada Orang Nomor Satu di Amerika SerikatKeputusan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2020.Keputusan tersebut terkait tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam Rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.Pemberian subsidi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional.Baca Juga: Angka Korban Meninggal Covid-19 Belum Menurun, Lahan Pemakaman Umum Jenazah Corona di TPU Pondok Ranggon Terpaksa Diperluas

Lantas, bagaimana syarat mendapatkannya? Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa subsidi bunga diberkan kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang memenuhi syarat.Untuk kategori debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan, sejumlah syarat yang harus dipenuhi adalah:- Merupakan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, koperasi, dan/atau debitur lainnya dengan plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar.

Baca Juga: 207 Ribu Warganya Meninggal karena Corona, Trump dan Melania Umumkan Positif Terinfeksi Covid-19: Kami akan Segera Mulai Karantina- Memiliki Baki Debet Kredit atau pembiayaan sampai dengan 29 Feruari 2020.- Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon Kredit di atas Rp 50 juta Memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020 Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.- Debitur lainnya yang dimaksudkan adalah debitur KPR sampai dengan tipe 70 dan debitur kredit kendaraan bermotor pada usaha produktif, termasuk yang digunakan untuk ojek atau usaha informal.Baca Juga: Belakangan Ini Namanya Menjadi Perbincangan Gegara Kebijakannya Soal Hadapi Pandemi Virus Corona, Anies Baswedan Sindir Jokowi Soal Vaksin Covid-19

Untuk Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:- Merupakan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, koperasi dengan plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar- Memiliki Baki Debet Kredit atau pembiayaan sampai dengan 29 Feruari 2020.

Baca Juga: Sukses Geluti Karier hingga Mampu Bangun Rumah Mewah, Prilly Latuconsina Sebut Tak Tergesa-gesa Cari Tambatan Hati: Lagi Corona, Beb- Memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020Dalam poin 5, dijelaskan bahwa debitur yang memiliki akad kredit di atas Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar, harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit.Sementara debitur yang memiliki plafon kredit kumulatif melebihi Rp 10 miliar tidak termasuk dalam penerima subsidi ini.(*)Artikel ini telah tayang di gridhits.id yang berjudul Kabar Gembira dari Sri Mulyani Terkait Bansos di Tengah Pandemi, Pemerintah Janjikan Subsidi Bunga KPR dan Kendaraan Bermotor

Source : GridHits.ID

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest