Yakni Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016,
"Yang dilaporkan itu tentang Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE," tutur Sri Daren.
Dalam laporan ini, nama Lily berstatus sebagai terlapor dengan saksi Baby Prasetyo.
Menurutnya, atas tindakan Lily kliennya merasa dirugikan dan terganggu.
Selain itu Vicky Prasetyo juga merasa nama baiknya tercemar dengan perkataan Lily di media sosial.
"Yang dilaporkan Lily Anggraini, Vicky merasa dirugikan, terganggu, dan merasa tercemar nama baiknya, dengan statement-statement yang bersangkutan di media sosial," pungkasnya.
(*)