GridStar.ID - Kisah panjang dari kasus dugaan penggelapan dana yang dilaporkan Medina Zein terhadap Irwansyah kini mulai menemui titik akhir.
Polrestabes Bandung, akhirnya menghentikan penyidikan kasus penggelapan uang sebesar Rp. 1,9 miliar yang menyeret nama suami dari Zaskia Sungkar tersebut.
Polrestabes Bandung akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penggelapan itu.
Pengacara dari Irwansyah, Zakir Rasyidin, membenarkan informasi SP3 kasus itu.
"Surat SP3 sudah kami terima," kata Zakir Rasyidin dihubungi wartawan, Senin (10/8/2020) malam.
Dari keterangan yang disampaikan, penghentian sememntara dilakukan karena penyidik tak menemukan unsur pidana yang dilakukan Irwansyah.
"Dalam KUHP bahasanya diberhentikan penyidikannya," ucapnya.
Di sisi lain, ibu mertua dari Irwansyah, Fenny Bauty mengucap syukur dan memberikan selamat kepada buah hatinya tersebut.
"@irwansyah_15 dan @zaskiasungkar15