"Suami korban melihat adegan pelaku dan kaget, lalu melaporkan ke Polsek Sukolilo," ujar Subiyantana.
Kepada penyidik, pelaku mengakui memerkosa korban karena tergoda paras korban. Namun, diduga pelaku sudah merencanakan niat jahatnya sejak dari rumah.
"Memang dia sudah niat dari rumah. Terindikasi seperti itu karena dia (pelaku) juga tidak pakai celana dalam," tuturnya.
Terlebih lagi, sehari sebelumnya pada Senin (20/7/2020), pelaku juga sudah pernah bertemu korban yang berniat memesan jasanya.
Catatan polisi, 10 tahun lalu tepatnya, tahun 2010, DA pernah berurusan dengan kepolisian.
Dia ditangkap dan ditahan karena kepemilikan senjata tajam.
Terkait pemerkosaan yang dilakukan, DA dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tukang Pijat Nekat Perkosa Pelanggannya Saat Suami Korban Menunggu di Ruang Tamu