"Alasan mengundurkan diri, karena mereka mengaku merasa terganggu dan tidak nyaman mengelola dana BOS.
Sementara mereka mengelola dana BOS kan tidak banyak.
Ada yang dapat Rp 56 juta, Rp 53 juta dan ada Rp 200 juta per tahun," kata Ibrahim.
Karena merasa diperas dan tak nyaman saat melakukan pengelolaan dana BOS, mereka memilih untuk menjadi guru biasa.
Untuk pengajuan surat pengunduran diri yang diserahkan 64 kepala sekolah tersebut akan dilanjutkan kepada Bupati.
"Apakah disetujui Bupati untuk pembebasan tugas itu tergantung pada Bupati nanti.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Minta Perguruan Tinggi Siapkan Strategi Pembelajaran yang Out of The Box
Makanya saya sampaikan ke mereka jaga kondusifitas.
Kemudian, sebelum keluar surat pembebasan tugas, saya mohon kepada mereka agar tetap bekerja, karena kasihan anak-anak kita.
Tapi itu tergantung mereka lagi," kata Ibrahim.