Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Penuh Kontroversi, dari Selingkuhi Maia Estianty hingga Dipenjara Atas Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Besar Kepala Sebut Sama Sekali Tak Menyesali Perbuatannya: Hidup Gue Nggak Pernah Salah!

Nadia Fairuz Ikbar - Minggu, 12 Juli 2020 | 07:30
Penuh Kontroversi, dari Selingkuhi Maia Estianty hingga Dipenjara Atas Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Besar Kepala Sebut Sama Sekali Tak Menyesali Perbuatannya: Hidup Gue Nggak Pernah Salah!
Instagram

Penuh Kontroversi, dari Selingkuhi Maia Estianty hingga Dipenjara Atas Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Besar Kepala Sebut Sama Sekali Tak Menyesali Perbuatannya: Hidup Gue Nggak Pernah Salah!

GridStar.ID-Kisah antara Maia Estianty, Ahmad Dhani, dan Mulan Jameela sepertinya terus menjadi sorotan publik.

Setiap gerak-gerik ketiganya selalu menjadi perbincangan.

Bukan tanpa sebab, hal tersebut terjadi sejak kandasnya pernikahan Maia dan Ahmad Dhani, dikarenakan pihak ketiga yaitu Mulan Jameela.

Baca Juga: Bak Ketiban Karma, Ahmad Dhani Ngaku Puluhan Kali Main Belakang Setelah Nikah Berkedok Tak Pakai Hati, Mulan Jameela Geram: Tapi Kan Pake Body!

Seperti yang sudah diketahui biduk rumah tangga yang dijalani Maia dengan Ahmad Dhani memang kandas di tengah jalan dengan isu tak sedap.

Ya, saat itu Dhani diduga kuat telah berselingkuh dengan Mulan Jameela yang tak lain tak bukan rekan duet sang mantan istri.

Bahkan setelah bercerai, Ahmad Dhani langsung mempersunting Mulan yang membuat rumor perselingkuhannya di belakang Maia dipercaya khalayak.

Baca Juga: Ditentang Habis-habisan oleh Ahmad Dhani Saat Bawa Anak Bungsunya ke Psikiater, Maia Estianty Bongkar Fakta yang Sebenarnya Soal Dul Jaelani: Dia yang Minta!

Tak cukup sampai di situ, Ahmad Dhani juga pernah terseret kasus ujaran kebencian di media sosial yang membuat dirinya mendekam di penjara.

Melansir dari Tribun Style, Dhani terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pentolan grup band Dewa 19 ini, dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran disebut mengetahui postingan mengenai penista agama yang berpotensi memecah belah di masyarakat.

Baca Juga: Ahmad Dhani Ingin Jodohkan Dul Jaelani dengan Tiarani Savitri, Putri Tiri dari Mulan Jameela, Ternyata Dul dan Billy Malah Rebutan Anak Pelawak Kondang Ini hingga Sudah Disetujui Bunda Maia!

Source :Grid.ID

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x