"Saya membuat laporan ini atas dasar suami artis saya yang ingin melaporkan ini semua," katanya.
Selain pemilik akun @danunyinyir99, pihak kepolisian juga mencari pemilik akun @rumpi.manja.official.
Pelaku akan dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, dijerat juga dengan Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. (*)