Follow Us

Tak Tinggal Diam, Syahrini Rupanya Sudah Laporkan Pemilik Akun Media Sosial Sejak 2 Minggu Lalu, Diduga Karena Kasus Pencemaran Nama Baik dan Pornografi

Hinggar - Rabu, 27 Mei 2020 | 18:45
Tak Tinggal Diam, Syahrini Rupanya Sudah Laporkan Pemilik Akun Media Sosial  Sejak 2 Minggu Lalu, Diduga Karena Kasus Pencemaran Nama Baik dan Pornografi
instagram @princessyahrini

Tak Tinggal Diam, Syahrini Rupanya Sudah Laporkan Pemilik Akun Media Sosial Sejak 2 Minggu Lalu, Diduga Karena Kasus Pencemaran Nama Baik dan Pornografi

GridStar.ID - Penyanyi Syahrini dikabarkan kembali berurusan dengan kepolisian.

Kali ini ia membuat sebuah laporan karena dugaan kasus pencemaran nama baik dan pornografi.

Seorang pemilik akun media sosial dilaporkan atas penyebaran video pornografi yang diduga menampilkan sosok Syahrini dan seorang pria yang bukan berstatus sebagai suaminya.

Baca Juga: Nyinyir Pedas, Nikita Mirzani bak Kuliti Kebohongan Syahrini di Instagram, Istri Reino Barack Disebut-sebut Beli Follower dengan Bukti Nyata Ini! Netizen Bersorak Setuju

Diketahui Syahrini melaporkan sebuah akun di media sosial ke Polda Metro Jaya sekitar 2 minggu yang lalu, atau tepatnya pada Selasa (12/05).

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada Rabu (27/05).

"Tanggal 12 Mei lalu memang ada laporan saudari S ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik dan pornografi yang dilakukan oleh seseorang di media elektronik," kata Yusri.

Baca Juga: Muak dengan Ramalan Mbah Mijan Soal Syahrini dan Reino Barack Berjodoh, Nikita Mirzani Bongkar Kepalsuan Terawangan Mbah Paranormal Ini dengan Sindiran Pedas: Kurang Minum Air Putih Lu!

Dari laporan tersebut polisi kemudian melacak keberadaan dari sang pemilik akun.

Pada 19 Mei, akhirnya polisi berhasil mengamankan seseorang yang berada di wilayah Kediri, Jawa Timur.

Kepada polisi orang tersebut mengaku telah mengunggah video pornografi tersebut di akun media sosialnya.

Baca Juga: Awalnya Niat Pamer Kemesraan dengan Reino Barack, Unggahan Syahrini Malah Disorot karena Diduga Jadi Bukti Perselingkuhan sang Suami! Netizen Lempar Tudingan Tajam

"Pemeriksaan awal memang dia mengaku akun dia dan dia sendiri yang memposting melalui media sosial," ungkap Yusri.

Pelaku kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 27, Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (*)

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest