Namun siapa sangka bahwa bilik disifektan tersebut tidak direkomendasikan oleh Kemenkes untuk digunakan.
Bukan tanpa alasan, rupanya kandungan cairan disinfektan yang disemprotkan pada seseorang itu berbahaya bagi manusia.mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/III/375/2020 tentang Penggunaan Bilik Desinfeksi dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19.
Dalam surat tersebut Kemenkes menyatakan tidak merekomendasikan penggunaan bilik tersebut untuk pemukiman atau tempat dan fasilitas umum.
Disinfeksi dilakukan terhadap berbagai permukaan benda seperti lantai, dinding, pakaian, alat pelindung diri (APD) maupun peralatan lainnya.
Namun bilik disinfeksi kini banyak digunakan untuk mendisinfeksi permukaan tubuh yang tidak tertutup baik pakaian maupun barang.
Organisasi Kesehatan Dunia pun menyampaikan bahaya disinfeksi bila diberikan kepada manusia.
Penyemprotan pada tubuh akan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan merusak pakaian.
Paparan disinfektan secara langsung ke tubuh secara terus menerus bisa menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada saluran pernapasan.
Penggunaan disinfektan jenis larutan hipoklorit pada konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kulit menjadi terbakar. (*)