GridStar.ID - Kasus perceraian Bambang Trihatmodjo dengan Halimah sempat menghebohkan publik.
Meski telah bercerai masalah masih berbuntut panjang perihal pembagian harta.
Harta gono-gini Bambang mengundang perhatian seperti diwartakan NOVA Rabu, 16 Februari silam.
Kala itu, putusan Makamah Agung mengabulkan permohonan cerai Bambang Trihatmodjo terhadap Halimah Agustina Kamil.
Menurut pengacara Halimah, putusan MA hanya mengatur soal perceraian.
"Putusan MA tidak ada soal harta gono gini. Putusan itu hanya tentang perceraian. Masalah itu juga belum kita persoalkan, masih dalam status quo dan tidak ada batas waktunya," kata Lelyana Santosa.
Selain itu, sang pengacara mengatakan Halimah tak mempermasalahkan harta dalam perkara ini.
"Saya belum bertemu dengan klien saya tapi saya rasa itu bukan suatu masalah," pungkas Lelyana.
Ibu tiga anak itu sempat meminta majelis hakim PA Jakarta Pusat untuk melakukan sita marital atas sejumlah kekayaan Bambang dan Halimah.