"Katanya, enggak apa-apa, kalau mati di tangan Tuhan, kata kakak pembinanya," ujar Tita.
Karena kejadian tersebut polisi telah menetapkan satu orang pembina sekaligus guru SMPN 1 Turi berinisal IYA sebagai tersangka.
'Satu (satu) pembina ada keperluan sehingga meninggalkan rombongan setelah mengantar siswa di lembah Sempor. Dan yang meninggalkan peserta inilah statusnya dinaikkan menjadi tersangka,' seperti dikutip dari aun Twitter Polda DIY @PoldaJogja.
IYA dijerat dua pasal yakni 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka.
Ancaman hukuman yang akan didapatkan maksimal 5 tahun penjara. (*)