“Kami sedang mengajukan surat dari Kejaksaan. Nah itu yang sedang kita upayakan. Makanya belum tahu. Normalnya saja prosesnya bisa sampai seminggu,” kata dia.
Namun, Hendarsam tidak bisa menjamin pasti pengajuan yang diinginkan terkabul.
Ia akan terus mengupayakan keingginan kliennya tersebut.
Terdapat beberapa syarat bagi seorang narapidana untuk bisa mengajukan cuti.
Salah satu syaratnya adalah menyertakan surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri.
Surat pemberitahuan tersebut tentang rencana pemberian cuti bersyarat terhadap narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan.
Sebelumnya Ahmad Dhani diperkirakan bebas pada tanggal 28 Desember 2019.
Namun, Hendarsam memastikan sejauh ini Ahmad Dhani akan bebas pada 30 Desember 2019.
(*)