GridStar.ID - Karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan biasanya akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Karyawan tersebut akan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibagi antara pekerja dan perusahaan.
Namun, bagaimana jika karyawan telah berhenti bekerja?
Jika karyawan telah keluar dari pekerjaannya, maka status di BPJS Ketenagakerjaan akan dinonaktifkan.
Bagaimana jika status mereka masih aktif meskipun peserta telah berhenti bekerja?
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa langsung menghubungi HRD badan usaha/pemberi kerja untuk melakukan non aktif kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian badan usaha/pemberi kerja membuat laporan F1B kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan proses non aktif atau dapat melalui aplikasi SIPP Online.
Baca Juga: Ini Syarat, Cara Klaim, dan Cek Status Pencairan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
(*)