Kartu Prakerja Gelombang 50 Sudah Dibuka, Hindari 4 Kesalahan Minor Ini Agar Lolos Seleksi!

Selasa, 28 Maret 2023 | 13:32
Kompas.com

Ilustrasi kartu prakerja

GridStar.ID - Program Kartu Prakerja Gelombang 50 sudah dibuka kembali.

Kartu Prakerja gelombang 50 ini dibuka pada Jumat, (24/3/2023) lalu.

Hal ini disampaikan resmi dalam Instagram Prakerja.

""GELOMBANG 50 SUDAH DIBUKA! Klik 'Gabung Gelombang' sekarang juga di dashboard Kartu Prakerja kamu! Belum bisa gabung karena belum daftar? Daftar sekarang via www.prakerja.go.id secara mandiri supaya #JadiBisa. Gampang kok!" tulis akun tersebut.

Tahun ini pemerintah menyasar peserta Kartu Prakerja sebanyak satu juta peserta.

Pelatihan dimulai menggunakan skema offline, online, dan hybrid.

Adapun 10 kota yang akan menggelar pelatihan offline termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Tengah, Kalimtan Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa, Tenggara Timur, dan Papua.

Insentif tahun ini diketahui naik menjadi Rp4,2 juta dari Rp3,5 juta pada pelatihan Kartu Prakerja 2022 lalu.

Untuk lolos menjadi peserta Kartu Prakerja 2023, jangan lakukan 4 kesalahan ini:

1. Salah Memasukan NIK

Jangan sampai salah memasukkan NIK pada saat pendaftaran Kartu Prakerja.

Kesalahan NIK membuat data tidak bisa terverifikasi oleh sistem.

Selain itu, data diri dan data di Kartu Keluarga juga harus diisi dengan benar.

Jika ada ketidak sesuaian KK dan NIK maka bisa segera melapor ke Dukcapil terdekat untuk diurus sebelum mendaftar Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kabar Gembira, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto: Penerima BSU, BPUM, dan PKH Boleh Daftar Kartu Prakerja

Baca Juga: Kembali Dibuka! Cek Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50 yang Anti Ribet, Apa Saja?

2. Sudah Lolos Kartu Prakerja Gelombang Sebelumnya

Peserta yang sudah pernah lolos gelombang sebelumnya ternyata tidak boleh lagi mendaftar Kartu Prakerja.

Pasalnya, NIK akan terblokir dan tidak bisa lolos seleksi jika sudah pernah mendapatkan pelatihan Kartu Prakerja.

Pemerintah membuat sistem satu kali peserta Kartu Prakerja agar manfaatnya bisa merata.

3. Lebih dari Dua Anggota dalam Satu KK

Ternyata dalam satu KK hanya boleh 2 orang yang lolos menjadi peserta Kartu Prakerja.

Jika ada lebih dari dua NIK maka otomatis akan tidak lolos Kartu Prakerja.

4. Tidak Memenuhi Kriteria

Beberapa yang tidak memenuhi kriteria adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota DPR/DPRD, ASN, TNI, polisi, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan pengawas BUMN/BUMD.(*)

Baca Juga: Dapat Insentif hingga Rp4,2 Juta, Begini Mudahnya Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 50 via Online

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya