Inilah Alasan Mengapa Wajib Lapor SPT Tahunan, Meski Sudah Rajin Bayar Pajak

Selasa, 28 Maret 2023 | 19:00
Ilustrasi Kompas.com

Ilustrasi Pajak

GridStar.ID-Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan berpenghasilan, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang telah disetorkan kepada negara.

Kewajiban lapor SPT Tahunan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pada pasal 3 ayat 1 UU tersebut disebutkan bahwa setiap wajib pajak (WP) wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, serta menandatangani dan menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tempat wajib pajak terdaftar.

Apa itu SPT Tahunan?

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.

SPT Tahunan juga dipergunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun atas tahun pajak sebelumnya. Batas waktu pelaporan pajak bagi wajib pajak pribadi atau pekerja adalah maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada akhir Maret.

Sementara bagi wajib pajak badan, batas waktunya empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni pada akhir April. Bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak akan diberikan sanksi berupa denda.

Lantas, kenapa perlu melaporkan SPT Tahunan meski sudah membayar pajak?

Dikutip dari pajak.go.id, terdapat beberapa alasan kenapa pekerja wajib melaporkan SPT Tahunan.

1. Perintah undang-undang

Alasan wajib lapor SPT Tahunan yang paling mendasar yakni karena diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, setiap wajib pajak wajib untuk melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas. Jika tidak dilaksanakan, maka akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Nggak Pakai Ribet! Ini Cara Dapat Nomor EFIN Lewat Aplikasi M-Pajak

2. Implikasi sistem self assessment

Alasan kedua, dalam bidang perpajakan, Indonesia menganut sistem self assessment. Sistem ini memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk mendaftar, menghitung dan memperhitungkan, menyetor, serta melapor secara mandiri.

Mendaftar berarti wajib pajak mendaftarkan diri secara mandiri untuk mendapatkan tanda pengenal sebagai wajib pajak berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tanpa harus menunggu diterbitkan NPWP secara jabatan oleh DJP.

Menghitung berarti wajib pajak menghitung sendiri pajak terutangnya dan memperhitungkan berarti wajib pajak memperhitungkan sendiri kredit pajak dengan pajak terutang sehingga didapat pajak kurang atau lebih dibayar.

Menyetor berarti wajib pajak menyetor sendiri pajaknya, baik pajak kurang dibayar maupun angsuran pajak sepanjang tahun pajak tanpa harus bergantung pada ketetapan pajak yang diterbitkan oleh DJP.

Melapor berarti wajib pajak melaporkan sendiri perhitungan dan penyetoran pajak yang sudah dilakukan menggunakan SPT.

Salah satu kepercayaan yang diberikan kepada wajib pajak dalam sistem self assessment adalah melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya melalui SPT.

SPT Tahunan sendiri merupakan sarana untuk mempertanggungjawabkan perhitungan dan penyetoran pajak yang sudah dilakukan selama satu tahun pajak.

Perhitungan di sini mencakup perhitungan penghasilan bruto, biaya-biaya, penghasilan neto, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), penghasilan kena pajak, PPh terutang, kredit pajak (baik yang disetor sendiri maupun yang dipotong/dipungut pihak lain), dan PPh kurang atau lebih dibayar.

Kemudian, penyetoran di sini mencakup penyetoran PPh kurang dibayar dan pembayaran angsuran PPh sepanjang tahun pajak. SPT Tahunan juga merupakan sarana untuk melaporkan harta, kewajiban/utang, dan daftar anggota keluarga.

Jadi, wajib pajak harus lapor SPT Tahunan karena SPT Tahunan merupakan sarana pertanggungjawaban pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya kepada negara.

Baca Juga: Mau Isi SPT Tahunan tapi Lupa Password? Pakai M-Pajak Bisa Dapat EFIN

3. Sarana check and balance

Alasan ketiga, melaporkan SPT tahunan juga merupakan sarana check and balance. Pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan dengan benar, lengkap dan jelas, maka akan membuat wajib pajak dapat memahami dan mengetahui jumlah penghasilannya dan berapa pajak yang telah dibayarkan.

Wajib pajak juga dapat memeriksa kembali seluruh pemotongan yang telah dilakukan oleh pemberi penghasilan. Selain itu, wajib pajak dapat mengetahui adanya kelebihan pembayaran pajak atau tidak.

Dengan mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar, wajib pajak mampu menangkal bentuk-bentuk kecurangan dari sejumlah oknum. Misalnya, melakukan pemotongan pajak tidak sesuai ketentuan dan peraturan perpajakan.

Nah, itulah beberapa alasan kenapa wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan meski sudah membayar pajak.

(*)

Tag

Editor : Hinggar