Wajib Tahu, Ini Syarat dan Cara Buat Paspor untuk Calon Jemaah Haji dan Umroh 2023

Senin, 27 Maret 2023 | 23:00
Kompas

Cara membuat paspor

GridStar.ID - Informasi seputar cara membuat paspor haji dan umrah penting untuk diketahui, khususnya bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah di tanah suci.

Apalagi persyaratan membuat paspor haji dan umrah saat ini telah mengalami perubahan.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah mencabut syarat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk pengurusan paspor haji dan umrah.

Dengan demikian, jemaah haji dan umrah yang hendak mengurus paspor tidak perlu lagi melindungi surat rekomendasi Kemenag.

Pencabutan rekomendasi Kemenag sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah nomor IMI-GR.01.01-0070 tertanggal 22 Februari 2023.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengatakan, dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag bukan berarti Imigrasi tidak melakukan pengawasan.

"Imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan pencurian," ujar Silmy Karim.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor Imigrasi serta Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, melalui wawancara singkat oleh petugas Imigrasi.

Lalu, apa saja syarat dan cara membuat paspor haji dan umrah 2023?

Pada dasarnya, penerbitan paspor haji dan umrah sama hal dengan paspor biasa (hijau). Bedanya pada kelengkapan dokumen dan pencantuman nama (minimal dua suku kata).

Baca Juga: Nama Jemaah Haji yang Berhak Lunas Biaya Haji 2023, Cek di Sini Linknya

Syarat buat paspor haji dan umrah 2023

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, berikut syarat umum permohonan visa paspor baru untuk haji dan umrah:

  • Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
  • Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
  • Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  • Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  • Bagi calon jemaah haji diterbitkan paspor biasa 48 halaman. Pada saat hari keberangkatan, masa berlaku paspor calon jemaah haji paling sedikit enam bulan.
  • Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara perorangan (mandiri) atau diurus oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
  • Nama calon jemaah haji yang tercantum pada paspor paling sedikit dua suku kata dan maksimal empat suku kata (jika kurang dari dua suku dapat mencantumkan nama ayah/kakek).
  • Proses penerbitan paspor untuk calon jemaah haji dilaksanakan melalui Sistem Penerbitan Paspor Terpadu/SPPT yaitu pemohon (calon jemaah haji) datang ke kantor Imigrasi dengan membawa kelengkapan persyaratan dan pada hari yang sama dilakukan pengambilan data biometrik foto dan wawancara.
Persyaratan dokumen

Permohonan paspor dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan, di antaranya:

  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu keluarga (KK).
  • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Seluruh dokumen tersebut dikumpulkan dan dilampirkan oleh jemaah haji dan umrah pada saat ingin membuat paspor.

Baca Juga: Ibadah Makin Mudah, Pemerintah Arab Saudi Izinkan Jemaah Haji Indonesia Pakai Visa Bio, Nggak Usah Capek Antri di Kedutaan!

Cara buat paspor haji dan umrah 2023

Adapun cara membuat paspor dapat dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini diunduh melalui App Store atau Google Play. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka aplikasi M-Paspor yang telah diunduh.
  • Daftar dengan cara klik "Daftar Akun"
  • Isi data diri pada form, dan klik "Daftar"
  • Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail
  • Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.
  • Selanjutnya pada layar beranda, klik "Pengajuan Permohonan"
  • Isi kuesioner dengan benar
  • Unggah foto berkas persyaratan yang diminta
  • Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas.
  • Jika sudah selesai, klik "Lanjutkan"
  • Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor.
  • Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.
Tahap selanjutnya adalah pembayaran yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan atau submit data. Adapun pembayaran, bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.

Meski pemohon telah menyelesaikan tahap pembayaran, masih bisa mengganti tanggal kedatangan ke kantor imigrasi. Caranya dengan klik informasi yang ada di halaman utama aplikasi.

Selanjutnya, pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa sejumlah berkas syarat membuat paspor. Berkas tersebut digunakan untuk verifikasi data dan wawancara dengan petugas.

Setelah selesai, pemohon bisa menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain.

Biaya membuat paspor

Dilansir dari laman Imigrasi, biaya membuat paspor adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000.
  • Paspor biasa elektronik (e-pasport) 48 halaman: Rp 650.000.
  • Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Demikian informasi seputar syarat dan cara membuat paspor haji dan umrah terbaru 2023.

(*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya