GridStar.ID - Gelombang PHK kembali terjadi di tanah air.
Pekerja yang mengalami PHK bisa mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.
JHT bisa dimanfaatkan para pekerja untuk berbagai kebutuhan.
Namun untuk melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Berikut ini beberapa syarat untuk melakukan klaim JHT karena PHK:
a. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lainnya;
c. Bukti pemutusan hubungan kerja.
Bukti pemutusan hubungan kerja yang dibutuhkan bisa berupa (pilih satu):
1). Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
Baca Juga: Tak Kunjung Cair, Lacak Status Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cara Ini
2). Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
3). Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja,
4). Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau
5). Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial. (*)