Jelang Lebaran 2023, Inilah Daftar Angkutan Barang yang Boleh Melintas Selama Arus Mudik

Senin, 27 Maret 2023 | 06:00

Angkutan mudik

GridStar.ID-Pemerintah bakal kembali memberlakukan larangan melintas untuk angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2023.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, tidak semua angkutan barang dibatasi karena masih ada beberapa angkutan barang dengan muatan tertentu yang diperbolehkan melintas.

"Yang dikecualikan itu adalah BBM, BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok termasuk sayur mayur, sepeda motor, mudik atau balik.

"Lalu satu lagi yang tadi kita diskusikan adalah makanan minuman," ujarnya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/03).

Namun angkutan barang yang diperbolehkan melintas selama mudik Lebaran 2023 itu harus memenuhi syarat yang ketat, di antaranya tidak menggunakan truk tiga sumbu dan harus menggunakan truk engkel yang dua ban.

Selain itu, angkutan barang yang dikecualikan juga tidak boleh mengangkut muatan berlebih atau overload.

Untuk memastikan aturan ini dipenuhi, Kementerian Perhubungan akan melakukan assessment dan jika terbukti overload, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan.

"Mengapa kita lakukan demikian? Truk kalau overload itu kecepatannya kurang dari 60 kilometer, tentu melakukan perjalanan itu melambat," kata dia.

Dia menjelaskan alasan pembatasan operasi angkutan jalan selama periode mudik lebaran lantaran angkutan barang ini menyebabkan kepadatan lalu lintas baik di jalan tol maupun arteri.

Baca Juga: Sudah Dimulai! Daftar Online Mudik Gratis 2023 dengan Kapal Laut, Ini Caranya

"Dengan adanya mobil barang 3 sumbu, maka kecepatannya menurun dan volumenya terjadi suatu penyempitan," ungkapnya.

Sebagai informasi, pembatasan angkutan barang selama mudik Lebaran 2023 ini akan dilakukan pada 18-21 April 2023 dan untuk arus balik pada 24-26 April 2023.

(*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya