Cara Melakukan Pengkinian Data Sebelum Klaim Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 26 Maret 2023 | 18:33
instagram

Aplikasi dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa melakukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Adapun dana JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan mencapai Rp 10 Juta. Lalu, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (klaim JHT)?

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh uang yang telah ditambah dengan hasil pengembangannya. Adapun uang tunai dari manfaat JHT dapat ditahan sekaligus dan sebagian.

Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun, berhenti bekerja karena cedera diri dan tidak aktif bekerja dimanapun, terkena PHK, dan tidak aktif bekerja dimanapun, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Adapun untuk pencairan JHT saat ini masih menggunakan peraturan lama. Dengan kata lain, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pencairan JHT sebelum memasuki usia 56 tahun. Hanya saja, pencairan JHT bisa dilakukan sebagian atau Rp 10 juta.

Sebelum melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan peserta wajib memiliki akun di Aplikasi JMO. Cara membuat akun aplikasi JMO bisa dilihat di sini .

Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan Harga Lebih Miring, Cek Syaratnya

Cara pengkinian data

Setelah berhasil membuat akun, langkah selanjutnya adalah login ke aplikasi JMO menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat. Kemudian, lakukan pengkinian data dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

(*)

Tag

Editor : Hinggar