Masih Aktif sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Bisa Melakukan Melakukan Klaim JHT?

Minggu, 26 Maret 2023 | 21:00
Kompas

Trik mengaktifkan kembali kartu BPJS mati. Bisa dengan akses internet, pulsa. Simak langkah berikut ini. Gampang!

GridStar.ID - Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu jaminan yang bisa dicairkan saat usia pensiun.

Namun dana tersebut juga bisa diklaim saat peserta masih aktif dalam pekerja aktif.

Untuk melakukan klaim, ada beberapa kriteria tenaga aktif yang bisa mengajukan klaim JHT.

Klaim JHT bisa dilakukan oleh tenaga kerja aktif dengan kriteria:

a. Klaim JHT Sebagian 30%;

Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah.

Berikut ini syarat untuk melakukan klaim sebagian Jaminan Hari Tua 30%

Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:

Baca Juga: BPJS Checking, Penyebab WNA Tak Bisa Mengikuti Program Jaminan Pensiun dan JKP BPJS Ketenagakerjaan

  1. Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
  2. Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
  3. Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
b. Klaim JHT sebagian 10%;

Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki usia pensiun.

Berikut ini dokumen yang diperlukan untuk melakukan klaim JHT 10%

Tag

Editor : Hinggar