Para Pencari Kerja Wajib Tahu, Cara Membuat Kartu Kuning Disnaker, Ini Syaratnya

Jumat, 24 Maret 2023 | 09:02
Kompas

Ksrtu Kuning pencari kerja

GridStar.ID - Kartu Kuning atau Kartu AK1 merupakan kartu untuk pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

Tujuan dibuatnya kartu kuning ini adalah sebagai pendataan bagi para pencari kerja.

Kartu Kuning untuk pencari kerja ini berisi sejumlah informasi seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah dan universitas setiap pencari kerja.

Anda hanya bisa membuat kartu AK1 atau kartu kuning ini di daerah kabupaten sesuai domisili yang tertera di KTP.

Lantas, apa saja syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat Kartu Kuning?

Syarat membuat Kartu Kuning dilansir dari Kompas.com, berikut adalah dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk membuat Kartu AK1:

  • Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa ijazah asli untuk berjaga-jaga)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang bebas
  • Nomor telepon dan email aktif, untuk pendaftaran secara online.
Ini adalah syarat umum yang perlu dipersiapkan.

Beberapa persyaratan khusus mungkin dibutuhkan tergantung kantor Disnaker daerah masing-masing.

Misalnya sertifikat keterampilan hingga surat keterangan pengalaman kerja.

Baca Juga: Tak Hanya Uang Tunai, Pekerja Bisa Dapat Kerja dari Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya

Cara membuat Kartu Kuning online

1. Akses ke laman Dinas Ketenagakerjaan

2. Pilih menu “Daftar”

3. Isi data berupa NIK, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi Isi data akun seperti data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.

4. Beri ceklis pencari kerja

5. Unggah foto resmi ukuran 3x4

6. Ikuti instruksi dan isi semua data yang diminta, klik “simpan”

7. Database Anda sudah tersimpan di Disnaker

8. Datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil Kartu Kuning Anda yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.

9. Jangan lupa di fotocopy sebanyak yang Anda perlukan dan mintalah untuk legalisasi di kantor Disnaker.

Pembuatan Kartu Kuning tak dipungut biaya.

Anda hanya akan mengeluarkan biaya saat penggandaan atau fotocopy Kartu AK1 untuk dilegalisasi.

Demikian syarat dan cara membuat Kartu Kuning untuk pencari kerja.

(*)

Editor : Rahma

Baca Lainnya