GridStar.ID-Pemerintah memberikan beberapa syarat pemberian subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit.
Apa saja syarat subsidi motor listrik?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, subsidi motor listrik yang berlaku per Senin (20/03) ini diberikan untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi selama 2023 dan 2024. Dengan total anggaran Rp 7 triliun.
"Pemberian bantuan pemerintah tersebut akan dikelola untuk: yang motor listrik baru Kementerian Perindustrian dan untuk motor konversi ke dilakukan oleh Kementerian ESDM," ujarnya aat konferensi pers di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (20/03).
Syarat penerima subsidi
Pemerintah menerapkan syarat subsidi motor listrik yang berbeda antara motor listrik baru dan motor listrik konversi. Berikut rinciannya:
1. Penerima subsidi motor listrik baru hanya untuk kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.
2. Penerima subsidi motor konversi tidak ada kriteria khusus, alias siapa pun dapat memanfaatkan subsidi motor listrik konversi.
Syarat motor listrik yang dapat subsidi
Tidak hanya untuk penerima, pemerintah juga memberikan syarat kendaraan yang dapat menerima subsidi motor listrik, yaitu:
1. Kendaraan motor listrik harus diproduksi di Indonesia.
2. Bahan baku kendaraan wajib menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
3. Produsen motor listrik yang mendapatkan bantuan tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut.
Itulah syarat subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta yang berlaku mulai Senin (20/03) dan selama 2023-2024.
(*)