Berobat di RS Masih Berlanjut, Ini Cara Perpanjang Rujukan BPJS Kesehatan

Senin, 03 Juli 2023 | 15:01
dok. Tribunnews

Surat rujukan online BPJS Kesehatan

GridStar.ID- Peserta bisa mendapatkan perawatan lebih lanjut di rumah sakit dengan surat rujukan dari fasilitas kesehatan pertama BPJS Kesehatan.

Karena sistem penanganan kesehatan yang diterapkan BPJS Kesehatan berjenjang.

Jika peserta perlu ditangani lebih lanjut, maka Faskes Tingkat II akan memberikan surat rujukan untuk Faskes Tingkat III.

Surat rujukan ini pun memiliki batas waktu tertentu.

Dikutip dari instagram @bpjskesehatan_ri surat rujukan bisa diperpanjang jika masa berlaku telah habis.

"Selamat pagi, saya mau bertanya, saya ingin memperpanjang surat rujukan bpjs, waktu itu dapet info dari rs kalau rujukan bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis, tapi dari faskes 1 berbeda, katanya setelah masa berlaku habis baru bisa diurus. Bagaimana seharusnya?" tanya seorang netizen.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Perpanjangan surat rujukan dapat dilakukan setelah masa berlaku habis," jelas instagram BPJS Kesehatan.

Cara Mendapatkan Surat Rujukan BPJS Kesehatan dari Puskesmas

1. Bawa kartu BPJS Kesehatan atau KTP.

2. Dokter di puskesmas melakukan pemeriksaan.

Baca Juga:Pasang Gigi Palsu Bisa Dijamin BPJS Kesehatan dan Dapat Ganti hingga Rp 1 Juta, Apa Syaratnya?

3. Dokter akan memberikan penilaian apakah pasien perlu mendapatkan penanganan lebih lanjut atau tidak.

4. Jika diperlukan surat rujukan ke rumah sakit,jika tidak maka dokter akan memberikan obat.

5. Jika peserta membutuhkan pelayanan lebih lanjut dan mendapat surat rujukan, maka bisa mendatangi poliklinik di rumah sakit sesuai dengan yang tertera dari surat rujukan BPJS.

(*)

Editor : Rahma

Baca Lainnya