Mau Isi SPT Tahunan tapi Lupa Password? Pakai M-Pajak Bisa Dapat EFIN

Selasa, 21 Maret 2023 | 15:02
DJP

Aplikasi M-pajak

GridStar.ID - Wajib pajak yang lupa nomor EFIN dapat mengakses melalui aplikasi M-Pajak versi terbaru.

Fitur baru untuk mendapatkan kembali EFIN telah tersedia di aplikasi ponsel M-Pajak, mulai Selasa (14/3/2023).

Sebelumnya, permintaan untuk mendapatkan kembali EFIN yang lupa hanya bisa dilakukan dengan cara menghubungi petugas pajak melalui layanan Kring Pajak, media sosial Direktorat Jenderal Pajak (DJP), website DJP, e-mail ke DJP, atau datang langsung ke kantor pajak terdekat.

EFIN merupakan kode unik yang terdiri atas 10 digit angka. Kode ini diberikan kepada wajib pajak untuk digunakan saat menjalani kewajiban perpajakan secara elektronik atau online.

Kode ini juga dipakai ketika wajib pajak hendak me-reset kata sandi akun DJP online untuk mengakses layanan e-filing atau mengisi surat pemberitahuan (SPT) tahunan secara online.

Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan wajib pajak untuk mendapatkan EFIN lewat aplikasi M-Pajak.

Pertama, WP harus menyiapkan beberapa dokumen atau data-data yang diperlukan, seperti:

Baca Juga: Catat Jangan sampai Ketinggalan! Inilah Daftar Daerah yang Bakal Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023

Proses permintaan kembali EFIN selesai. Setelah mendapatkan kembali EFIN, wajib pajak dapat melanjutkan proses online perpajakannya melalui M-Pajak, dengan mengeklik fitur Lupa Kata Sandi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aplikasi M-Pajak Sediakan Fitur Baru untuk Lupa EFIN"

(*)

Tag

Editor : Rahma