Tak Perlu Repot ke KUA! Kini Daftar Nikah Bisa Dilakukan Secara Online, Simak Cara dan Syaratnya di Sini

Senin, 20 Maret 2023 | 19:32
kompas.com

Ilustrasi Buku Nikah

GridStar.ID-Pernikahan adalah perjanjian perkawinan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.

Menikah termasuk dalam salah satu fase dalam hidup seseorang ketika telah menemukan pasangan hidup dan berkomitmen untuk hidup bersama.

Untuk melangsungkan pernikahan, calon pengantin perlu mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Namin, seiring dengan perkembangan zaman, KUA kini telah menyediakan layanan daftar nikah secara online melalui laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Melansir dari lama Simkah Kementerian Agama, berikut adalah syarat dan prosedur pendaftaran nikah secara online:

Syarat daftar nikah

Berikut adalah syarat yang perlu dipersiapkan ketika Anda hendak mendaftar nikah:

Baca Juga: Syarat Nikah Harus Punya Sertifikat Elsimil, Begini Cara dapatnya

Cara daftar nikah online

Setelah menyiapkan dan melengkapi persyaratan di atas, langkah selanjutnya adalah mendaftar nikah secara online melalui Simkah. Berikut adalah tahapannya:

Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan gratis, sedangkan jika dilakukan di luar kantor KUA, Anda dikenaui biaya layanan sebesar Rp 600.000.

Ketentuan daftar nikah online

Setelah melakukan pendaftaran, langkah selanjutnya adalah Anda bisa datang ke KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksaan nikah.

Anda membawa berkas yang diperlukan paling lambat 15 hari kerja sesuai dengan PMA No. 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.

Jika sampai 15 hari kerja masyarakat tidak juga datang ke KUA yang dituju, maka berkas pendaftaran online akan hangus dan harus mendaftar dari awal kembali.

Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah akan dilakukan di lokasi nikah, baik di Kantor KUA atau di luar kantor.

Demikianlah informasi seputar syarat dan cara daftar nikah online.

(*)

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari