Catat Jangan sampai Ketinggalan! Inilah Daftar Daerah yang Bakal Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023

Senin, 20 Maret 2023 | 15:01
Kompas.com

Pajak Kendaraan bermotor

GridStar.ID-Beberapa daerah, baik Provinsi maupun kota akan mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2023.

Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar.

Wajib pajak yang mengikuti pemutihan hanya melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tanpa harus membayar denda keterlambatan.

PKB sendiri merupakan kewajiban dari pemiliki kendaraan selaku wajib pajak, yang dibayarkan setiap bulan maupun lima tahunan.

Lantas, wilayah mana sajakah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan?

Daftar daerah yang gelar pemutihan pajak kendaraan Maret 2023

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut jumlah provinsi dan kota yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bulan ini:

1. Jambi

Pemutihan pajak kendaraan di Jambi dibuka sejak 6 Januari 2023 dan masih berlangsung hingga bulan depan, tepatnya 6 April 2023.

Dikutip dari laman Samsat Jambi, program pemutihan yang diberikan berupa diskon pokok pajak dan bebas denda PKB.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jambi juga memberikan keringanan berupa bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Bagi kendaraan yang mati selama 2-15 tahun ke atas, nantinya hanya perlu membayar tunggakan pajak selama dua tahun.

2. Kalimantan Barat

Pemerintah provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan selanjutnya, yakni Kalimantan Barat.

Dilansir dari akun resmi Instagram Samsat Pontianak, @samsatpontianak, program pemutihan ini seiring dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023.

Pemutihan pajak dibuka sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Juli 2023 mendatang. Melalui program ini, pemerintah memberikan keringanan berupa:

  • Pembebasan denda PKB
  • Pembebasan denda BBNKB kedua
  • Gratis BBNKB kedua
  • Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat
  • Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.
Baca Juga: Masa Lapor Pajak Sebentar Lagi akan Berakhir, Siap-Siap Bakal Kena Denda Jika Telat Lapor SPT Tahunan

3. Riau

Dikutip dari portal resmi, Pemerintah Provinsi Riau turut memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini menunggak dan telat bayar.

Melalui program bertajuk "7 Berkah Pajak Daerah", Badan Pendapatan Daerah bersama Direktorat Lalu Lintas Polsa Riau mengadakan pembebasan sejak 1 Februari hingga 31 Mei 2023.

Sesuai namanya, tujuh pembebasan yang diberikan yaitu:

  • Bebas denda pajak kendaraan bermotor
  • Bebas BBNKB kedua
  • Bebas denda BBNKB kedua
  • Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang
  • Bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya
  • Diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022)
  • Keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.
4. Sidoarjo

Selain pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten tak ketinggalan memberikan pembebasan pajak.

Dikutip dari akun Instagram Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, @bppd.sidoarjo. program pemutihan ini masih akan dibuka hingga 31 Maret 2023.

Terdapat sejumlah program penghapusan denda pajak, antara lain:

  • Penghapusan pajak parkir
  • Penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Penghapusan denda Bea Perolehan Hal atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Penghapusan denda pajak hotel
  • Penghapusan denda pajak restoran
  • Penghapusan denda pajak hiburan
  • Penghapusan denda pajak reklame
  • Penghapusan denda pajak air dan tanah
  • Penghapusan denda pajak penerangan jalan (non-PLN).
Akan tetapi, masih belum diketahui apakah pajak kendaraan bermotor juga turut dilakukan pemutihan.

5. Aceh

Dilansir dari Kompas TV (17/03). program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh sudah selesai sejak 28 Februari lalu.

Namun demikian, Pemerintah Provinsi Aceh kembali memperpanjang program pemutihan hingga 30 April 2023 mendatang.

(*)

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya