Angin Segar, Tak Perlu Bayar Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ada Pemutihan Pajak di 5 Provinsi Ini!

Minggu, 19 Maret 2023 | 14:02
dok.TribunJogja

Bayar pajak via Samsat drive thru

GridStar.ID - Kabar gembira! sejumlah daerah di Indonesia bakal mengadakan pemutihan pajak.

Pemutihan pajak ini akan dimulai pada Maret 2023.

Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah untuk meringankan denda wajib pajak yang telat membayar pajak kendaraan.

Sehingga, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor tanpa harus membayar denda keterlambatannya.

Lantas, daerah mana saja yang akan menggelar pemutihan pajak pada tahun ini?

1. Jambi

Pemutihan pajak kendaraan di Jambi dibuka sejak 6 Januari 2023 dan masih berlangsung hingga bulan depan, tepatnya 6 April 2023.

Dikutip dari laman Samsat Jambi, program pemutihan yang diberikan berupa diskon pokok pajak dan bebas denda PKB.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jambi juga memberikan keringanan berupa bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Bagi kendaraan yang mati selama 2-15 tahun ke atas, nantinya hanya perlu membayar tunggakan pajak selama dua tahun.

2. Kalimantan Barat

Pemerintah provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan selanjutnya, yakni Kalimantan Barat.

Dilansir dari akun resmi Instagram Samsat Pontianak, @samsatpontianak, program pemutihan ini seiring dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023.

Pemutihan pajak dibuka sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Juli 2023 mendatang. Melalui program ini, pemerintah memberikan keringanan berupa:

- Pembebasan denda PKB

- Pembebasan denda BBNKB kedua

- Gratis BBNKB Kedua

- Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat

- Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih

Baca Juga: Pajak Kendaraan Gratis Cuma Modal KTP, Daerah Ini Adakan Pemutihan Mana Saja?

3. Riau

Dilansir dari portal resmi, Pemerintah Provinsi Riau turut memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini menunggak dan telat bayar. Melalui program bertajuk "7 Berkah Pajak Daerah", Badan Pendapatan Daerah bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Riau mengadakan pembebasan sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023. Sesuai namanya, tujuh pembebasan yang diberikan, meliputi:

- Bebas denda pajak kendaraan bermotor

- Bebas BBNKB kedua

- Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang

- Bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya

- Diskon 50% untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022)

- Keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen

4. Sidoarjo

Selain pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten tak ketinggalan memberikan pembebasan pajak.

Dikutip dari akun Instagram Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, @bppd.sidoarjo, program pemutihan ini masih akan dibuka hingga 31 Maret 2023.

Terdapat sejumlah program penghapusan denda pajak, antara lain:

- Penghapusan denda pajak parkir

- Penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan

- Penghapusan denda Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

- Penghapusan denda pajak hotel

- Penghapusan denda pajak restoran

- Penghapusan denda pajak hiburan

- Penghapusan denda pajak reklame

- Penghapusan denda pajak air dan tanah

- Penghapusan denda pajak penerangan jalan

5. Aceh

Dikutip dari Kompas TV (17/3/2023), program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh sudah selesai sejak 28 Februari lalu.

Kendati demikian, Pemerintah Provinsi Aceh kembali memperpanjang program pemutihan hingga 30 April 2023 mendatang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Maret 2023"

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya