GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk para pekerja yang terdampak PHK.
BPJS Ketenagakerjaan ini ditujukan untuk mempertahankan derajat hidup pegawai yang terdampak PHK serta menambah skill yang dibutuhkan pegawai.
Tidak hanya itu, program SIAPKerja juga bisa digunakan untuk mengajukan laporan bukti PHK sehingga pekerja bisa mengklaim JKP BPJS Ketenagakerjaannya.
Pekerja juga harus melampirkan nomor rekening bank atas nama pribadi.
Manfaat JKP tidak bisa diklaim oleh pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, cacat mental tetap, meninggal dunia, atau PKWT dengan masa kerja selesai di waktu yang ditetapkan.
JKP disebut Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Oni Marbun membantu proses pekerja yang kehilangan pekerjaan untuk mendapatkan kembali pekerjaan.
Pekerja akan diberikan pendampingan, pendampingan, hingga bekerja kembali oleh Kemnaker seperti dilansir dari Kompas.com.
"Jadi pekerja diberikan pelatihan, pendampingan, sampai bekerja kembali itu end to end, itu kerja sama kami dengan Kemnaker," terangnya.
Syarat memperoleh manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan:
- WNI
- Belum mencapai usia 54 tahun
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program. (JKK, JKM, JHT).
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.(*)
Baca Juga: Ingin Klaim Saldo JHT? Ini Cara Nonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan saat Berhenti Kerja