GridStar.ID - Seluruh warga negara wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka pengobatan dan pelayanan kesehatan yang dilakukan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka harus membayar iuran secara rutin setiap bulannya.
Peserta terkadang merasa berat untuk membayar iuran rutin setiap bulan hingga memilih berhenti atau keluar dari BPJS Kesehatan.
Lalu apakah peserta bisa berhenti dari BPJS Kesehatan?
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf secara tidak langsung menyampaikan jika seseorang tidak bisa berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa pengecualian, yang belum mendaftar saat ini terus diimbau untuk mendaftar dan ditegaskan dalam Inpres 1 tahun 2022.
Kenapa harus menghentikan kepesertaan, itu kewajiban warga negara," kata Iqbal dikutip dari Kompas.com pada Jumat (20/05).
Ada dua syarat yang membuat peserta bisa berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan.
1. Berada di luar negeri
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pasal 37 Perpres tersebut disampaikan jika peserta JKN KIS yang tinggal di luar negeri minimal 6 bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertaannya untuk sementara.
Selama ia menghentikan kepesertaannya, maka ia tidak mendapatkan manfaat dari JKN-KIS.
Nantinya jika peserta sudah kembali ke tanah air, ia harus melapor kembali ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan setelah kembali.
Dengan iuran iuran, maka ia akan kembali menjadi peserta aktif dan mendapatkan manfaat BPJS kesehatan.
2.Meninggal dunia
Faktor lain yang bisa menghentikan kepesertaan BPJS Kesehatan adalah saat peserta meninggal dunia.
"Pada saat dinyatakan meninggal dengan bukti Surat Kematian dari RS, desa, atau lurah, atau Akta Kematian Dukcapil, tak ada tagihan lagi," jelas Iqbal.
Untuk menghentikan kepesertaannya, anggota keluarga harus mengurus ke kantor BPJS Kesehatan dan membawa dokumen yang dibutuhkan. (*)