Tagihan BPJS Kesehatan Menumpuk? Ini Cara Untuk Mencicil Tagihan Iuran agar Lebih Ringan

Sabtu, 18 Maret 2023 | 18:30
instagram

Program Rehab BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan bisa mengalami tunggakan pembayaran hingga membuat kartu yang digunakan menjadi non aktif.

Jika kartu BPJS Kesehatan tidak aktif, maka peserta tidak dapat berobat dengan menggunakan kartu tersebut dan pengobatan tidak dijamin BPJS.

Peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, bisa mendapatkan denda hingga Rp 30 juta.

Jika masyarakat ingin mendapatkan keringanan pembayaran iuran tunggakan, bisa memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).

Dengan program tersebut maka peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar tagihannya bisa membayar tunggakan dengan cara dicicil atau mencicil.

Nantinya kartu BPJS Kesehatan akan aktif kembali jika peserta telah melunasi kewajibannya. Berikut ini syarat untuk mengikuti program Rehab BPJS Kesehatan:

Baca Juga: Tak Perlu Keluar Biaya Sepeserpun, Begini Cara dan Syarat Dapat Layanan Ambulans Gratis dari BPJS Kesehatan

Cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan melalui program rehabilitasi:

Tag

Editor : Hinggar