Tagihan BPJS Kesehatan Menumpuk? Ini Cara Untuk Mencicil Tagihan Iuran agar Lebih Ringan

Sabtu, 18 Maret 2023 | 18:30
instagram

Program Rehab BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan bisa mengalami tunggakan pembayaran hingga membuat kartu yang digunakan menjadi non aktif.

Jika kartu BPJS Kesehatan tidak aktif, maka peserta tidak dapat berobat dengan menggunakan kartu tersebut dan pengobatan tidak dijamin BPJS.

Peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, bisa mendapatkan denda hingga Rp 30 juta.

Jika masyarakat ingin mendapatkan keringanan pembayaran iuran tunggakan, bisa memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).

Dengan program tersebut maka peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar tagihannya bisa membayar tunggakan dengan cara dicicil atau mencicil.

Nantinya kartu BPJS Kesehatan akan aktif kembali jika peserta telah melunasi kewajibannya. Berikut ini syarat untuk mengikuti program Rehab BPJS Kesehatan:

  • Peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan, yakni 4-24 bulan.
  • Peserta mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
  • Periode maksimal tahapan pembayaran selama 1 program siklus adalah 12 bulan.
  • Status kepesertaan akan aktif kembali setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas berjalan.
Baca Juga: Tak Perlu Keluar Biaya Sepeserpun, Begini Cara dan Syarat Dapat Layanan Ambulans Gratis dari BPJS Kesehatan

Cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan melalui program rehabilitasi:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di Google PlayStore atau AppStore
  • Pilih menu "Program Rehab" dan masukkan informasi yang diperlukan
  • Setujui syarat dan ketentuan serta hasil program simulasi
  • Tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan simulasi besar
  • Bayar nominal tagihan iuran melalui kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  • Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali pada bulan Februari yang hanya bisa dilakukan hingga tanggal 27
  • Peserta yang terdaftar autodebit, maka tagihan akan terkoneksi dengan tagihan autodebit kecuali Bank Mandiri, BCA, dan BNI. (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya