Rincian Iuran JHT, JKM dan Jaminan Pensiun untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Penerima Upah

Jumat, 17 Maret 2023 | 16:33
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Karyawan yang bekerja dalam sebuah perusahaan akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan segmen Pekerja Penerima Upah.

Biasanya karyawan akan mendapatkan 5 manfaat BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan juga akan dibayarkan melalui perusahaan.

Namun, setiap manfaat BPJS Ketenagakerjaan memiliki rincian iuran yang berbeda.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini rinciannya:

1. Jaminan Hari Tua

Iuran JHT bagi peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara sebesar 5,7% (lima koma tujuh persen) dari Upah, dengan ketentuan:

a. 2% (dua persen) ditanggung oleh pekerja;

b. 3,7% (tiga koma tujuh persen) ditanggung oleh pemberi kerja.

Baca Juga: Pekerja Migran Indonesia Juga Bisa Mendapatkan Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaat yang Diterima

2. Jaminan Kematian

Iuran JKM bagi peserta penerima upah yaitu sebesar 0,30% (Nol koma tiga puluh persen) dari upah sebulan.

3. Jaminan Pensiun

Iuran JP bagi peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara sebesar 3% dari upah, dengan ketentuan:

a. 1% (satu persen) ditanggung oleh pekerja;

b. 2% (dua persen) ditanggung oleh pemberi kerja.

4. Jaminan Kecelakaan Kerja

Iuran JKK bagi peserta penerima upah dikelompokkan dalam 5 (lima) kelompok tingkat risiko lingkungan kerja, meliputi:

a. Tingkat risiko sangat rendah: 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari upah sebulan;

b. Tingkat risiko rendah: 0,54% (nol koma lima puluh empat persen) dari upah sebulan;

Baca Juga: Pekerja Migran Indonesia Juga Bisa Mendapatkan Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaat yang Diterima

c. Tingkat risiko sedang: 0,89% (nol koma delapan puluh sembilan persen) dari upah sebulan;

d. Tingkat risiko tinggi: 1,27% (satu koma dua puluh tujuh persen) dari upah sebulan;

e. Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74% (satu koma tujuh puluh empat persen) dari upah sebulan. (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya