Ketahui 27 Kondisi Gawat Darurat Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Sesak Napas hingga Gagal Ginjal Akut

Jumat, 17 Maret 2023 | 14:15
dok.TribunPontianak

BPJS Kesehatan cegah stunting anak

GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan jaminan berupa layanan kesehatan hingga pengobatan.

Selain orang dewasa, bayi dan anak-anak juga bisa perawatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Ketahui beberapa kondisi gawat darurat anak yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Merujuk Panduan LayananJaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS),pelayanan gawat darurat dalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya kepada pasien untuk mencegah kematian, keparahan, dan/atau kecacatan sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.

Berikut ini 27 kondisi anak yang bisa mendapatkan layanan darurat yang ditanggung BPJS Kesehatan dikutip dari instagram @indonesiabaik.id:

1. Difteri

2. Aritmia

3. Mimisan

4. Penyakit jantung

5. Penyakit kuning

Baca Juga: Pasang Gigi Palsu Bisa Dijamin BPJS Kesehatan dan Dapat Ganti hingga Rp 1 Juta, Apa Syaratnya?

6. Bayi Prematur

7. Gagal jantung

8. gagal ginjal akut

9. Kencing berdarah

10. Panas tinggi

11. Syok berat

12. Hipertensi

13. Hipotensi

14. Tetanus

15. Sesak napas

Baca Juga: BPJS Kesehatan Bagaimana Cara Membuat BPJS Kesehatan Setelah Menikah?

16. Tidak BAK > 8 jam

17. Gangguan kesadaran

18. Diare Profus > 10 hari

19. Muntah profus > 6 hari

20. Anemia sedang sampai berat

21. Tifus dengan komplikasi

22. Edema (bengkak seluruh badan)

23. Kejang disertai penurunan kesadaran

24. Sangat sesak, gelisah, sianosis ada retraksi hebat

25. Keracunan dengan keadaan umum masih baik

Baca Juga: Tak Perlu Lagi Capek Mengantre, Kini Peserta BPJS Kesehatan Bisa Ambil Antrean Online secara Gratis

26. Keracunan disertai gangguan fungsi vital.

27. Apnea atau gasping (pernapasan lambat/terhenti).

(*)

Tag

Editor : Hinggar