GridStar.ID - BPJS Kesehatan hingga kini terus mengkaji wacana program kelas rawat inap standar.
Tidak ada lagi kelas 1,2, dan 3, kelas standar akan diberlakukan mulai kapan?
Menurut informasi dari BPJS Kesehatan, program KRIS atau kelas rawat inap standar akan diberlakukan pada 1 Januari 2025 mendatang.
Awalnya, program KRIS JSN ini akan diberlakukan pada Semester II 2024.
Meski akan dihapus, iuran BPJS Kesehatan hingga kini masih tetap.
Belum berubah atau belum ada kenaikan, iuran BPJS Kesehatan masih sesuai kelas 1, 2, dan 3.
KRIS nantinya akan terdiri dari 4 kamar tidur dalam satu ruangan.
Hal ini berbeda dengan sistem kelas 1, 2, dan 3 saat ini.
Saat ini kelas 3 terdiri dari 6 tempat tidur, kelas 2 terdiri dari 4 tempat tidur, kelas 1 terdiri dari 2 tempat tidur.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Muttaqien mengungkapkan penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini juga masih menunggu tahap finalisasi dari revisi ketiga Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Sampai saat ini, pembahasan masih terus dilakukan di internal pemerintah," ujarnya.
Namun, pada 2023 ini, BPJS Kesehatan masih menggunakan sistem kelas.
Baca Juga: Kenali Perbedaan BPJS Kesehatan PBI dan Mandiri, Berikut Juga dengan Cara Mendaftarnya
Lantas, berapa iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar pada Maret 2023?
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja bukan penerima upah terbagi menjadi 3 yaitu:
1. Kelas III sebesar Rp 42.000, peserta akan membayar iuran sebesar Rp 35.000 sedangkan pemerintah memberikan subsidi sebesar RP 7.000.
2. Kelas II dengan iuran Rp 100.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.
3. Kelas I dengan iuran RP 150.000 per bulan dengan manfaat layanan di ruang perawatan kelas II. (*)