Tagihan BPJS Kesehatan Tidak Sesuai Kelas? Ini Cara Lapor dan Ajukan Pengembalian

Rabu, 15 Maret 2023 | 20:31
Kompas

Cara daftar BPJS Kesehatan

GridStar.ID- Peserta BPJS Kesehatan keluhkan tagihan iuran yang tidak sesuai dengan kelas yang dipilih.

Bahkan ada beberapa orang yang menyampaikan mereka membayar dua kali lipat dibandingkan dengan kelas yang dipilih.

"Min saya kan daftar BPJS kelas 2 dg autodebet 100rb/bln. Tp kok bulan ini ke potong 200 ya?? Gmna nih min," ujar seorang netizen melalui komentar di unggahan instagram @bpjskesehatan_ri pada Minggu (12/03).

"Min bulan ini saya sudah membayar iuran BPJS melalui transfer bank di tgl 6, tp kok tgl 10 saya kena autodebet ya? Bulan ini jd saya kena tagihan 2x lipat. Saya harus urus kemana ini Min? Mohon dibantu ya" ujar yang lainnya.

"tolong kembalikan uang sy pak/bu, sy sdh melakukan pembayaran tpi knp msih di kuras lagi ditanggal yg sama," kata yang lain.

Dikutip dari laman resminya, BPJS Kesehatan memberikan beberapa solusi jika terdapat ketidaksesuaian tagihan.

Apabila terdapat selisih atau perbedaan iuran, Bpk/Ibu dapat melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Peserta juga harus membawa dokumen yang diperlukan, seperti:

1. Peserta meninggal : Peserta melengkapi surat keterangan kematian dan wajib membayar tunggakan sampai dengan bulan peserta meninggal.

2. peralihan segmen ke Pekerja Penerima Upah (PPU) : Peserta membawa serta Surat Keputusan pengangkatan sebagai PPU dan kartu keluarga.

Baca Juga:Status Peserta BPJS Kesehatan Kok Bisa Jadi Pasien Umum? Apa Penyebabnya?

3. Data ganda : Peserta membawa serta identitas (KK/KTP) dan kartu Indonesia Sehat.

4. Pindah kewarganegaraan : Peserta melengkapi dokumen penetapan pindah kewarganegaraan (dibuktikan dengan surat penetapan pindah kewarganegaraan dari instansi berwenang).

5. nominal iuran peserta muncul lebih dari satu kali pada satu periode bulan tagihan : Peserta membawa serta identitas (KK/KTP) dan kartu Indonesia Sehat.

6. Bayi Baru Lahir : Perhitungan tagihan iuran atas bayi baru lahir dihitung sejak bulan bayi dilahirkan dengan tagihan maksimal 24 bulan dengan membawa surat.(keterangan kelahiran, kartu keluarga, persyaratan autodebet (Buku Rekening dan KTP Pemilik Rekening).

(*)

Editor : Rahma

Baca Lainnya