BPJS Kesehatan Tak Bisa Dipakai untuk Cek Gula Darah, Asam Urat, Kolesterol, dan Tekanan Darah? Begini Penjelasannya

Rabu, 15 Maret 2023 | 15:45
kompas.com

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID-Pemeriksaan secara rutin penting dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan tubuh.

Melalui cek kesehatan, seseorang bisa mengetahui normal tidaknya tubuh, termasuk ada tidaknya masalah kesehatan.

Misalnya, dalam unggahan Twitter ini pada Minggu (05/03), pengunggah mengungkapkan hasil cek kesehatan yang meliputi gula darah, asam urat, kolesterol, dan tekanan darah. Tampak dalam gambar, pengunggah diduga mengalami kolesterol tinggi lantaran kandungan kolesterolnya sebesar 242 mg/dl, jauh di atas angka normal kurang dari 200 mg/dl.

Melihat unggahan tersebut, beberapa warganet Twitter pun menanyakan apakah cek gula darah, asam urat, kolesterol, dan tekanan darah ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Nitip, bisa ke cover bpjs ga ya?" tanya salah satu warganet.

Menjawab warganet, pengguna lain mengatakan bahwa pemeriksaan seperti dalam unggahan tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Namun, ada pula warganet yang menjelaskan bahwa cek kesehatan termasuk gula darah, asam urat, kolesterol, dan tekanan darah bisa menggunakan BPJS Kesehatan.

"Ngga, walaupun cek di puskesmas juga bayar," kata warganet lain.

"Sepertinya engga ka," tulis pengguna lain.

"Ada yg bisa di cover ada yg engga. Kalau di puskesmas biasanya di cover," timpal pengguna lain.

"Aku pernah cek di puskesmas pake bpjs bisa kok, tp emg ada keluhan pusing dan disuruh cek lab sm dokternya," komentar warganet lain.

Lantas, bisakah cek gula darah, asam urat, kolesterol, dan tekanan darah menggunakan BPJS Kesehatan?

Baca Juga: BPJS Checking, Syarat Daftarkan BPJS Kesehatan Bayi dari Orang Tua PPU

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto, menjelaskan manfaat yang diterima peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurut dia, manfaat program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan sangat komprehensif atau luas dan lengkap.

"Termasuk pemeriksaan penunjang, semua masuk paket pembayaran kepada fasilitas kesehatan," ujar Agustian, kepada Kompas.com, Minggu, (12/03).

Namun demikian, dia melanjutkan, pemeriksaan penunjang yang masuk dalam paket pembayaran tersebut harus sesuai dengan indikasi medis dan advis atau nasihat dari dokter penanggung jawab pasien.

"Pastikan kepesertaan BPJS Kesehatan kita aktif agar memperoleh semua pelayanan kesehatan program JKN," tutupnya.

(*)

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya